Pulang bermalam dari rumah kawan ditangkap Jajaran Polsek Sidoharjo dan Resmob Satreskrim Polres Wonogiri

Jajaran Polsek Sidoharjo dan Resmob Satreskrim Polres Wonogiri menangkap Andika Pradana (20) warga Kabupaten Boyolali. Andika dituduh mencuri HP Samsung SGH 800 seharga Rp.1 juta milik Andri (15) warga Dusun Tanjung Desa Simbukan Kecamatan Sidoharjo. Andri ditangkap semalam di rumahnya di Boyolali, Jumat (3/6/11).
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Kethut Swastika melalui Kapolsek Sidoharjo AKP H Untung Sunyoto mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari. Kronologisnya, pelaku memiliki saudara yang tinggal sedesa dengan rumah korban.  Pada sehari sebelumnya, Kamis (2/6/11) pelaku datang ke rumah korban dan menginap di rumah korban.
Pada pagi harinya, Jumat (3/6/11) korban terbangun, namun kawannya itu sudah tidak ada di rumahnya. HP milik korban yang dibelikan neneknya sebagai hadiah ulang tahunnya, raib. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek terdekat. Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya. “Pelaku kita tangkap tadi malam, mulai hari ini sudah resmi kita tahan. Pekaranya ditangani polsek Sidoharjo, tersangkanya dititipkan di Polres Wonogiri,” ujar Kapolres yang baru menjabat sebulan ini.