Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Solo kembali mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,104 kg dari Malaysia ke Solo melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Minggu (19/6), dengan tersangka Tran Thi Bich Hanh, 34, warga negara Vietnam.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap dinding palsu tas bagasi, diketahui terdapat sebuah paket yang diduga narkotika. Dan dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest, jelas Gatot, menunjukkan jenis narkotika golongan I jenis metaphethamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu.
Sementara, Kasi Penegahan dan Penindakan Bea Cukai Solo, Wasis Jatmiko, mengatakan hingga Juni 2011, pihak Bea Cukai telah mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak tiga kali. Ditambahkan Wasis, dari pemeriksaan awal, tersangka tidak mengakui barang bawaan tersebut. Pasalnya, tersangka mengaku hanya ingin berada di Solo sekitar dua hari untuk berbelanja.
“Dugaan sementara pelaku hanya kurir dan berada di Solo untuk belanja dan akan kembali ke negaranya dua hari kemudian. Pelaku juga sudah memiliki tiket kembali ke negaranya,” tandasnya. Setelah itu, jelas Wasis, pihak Bea Cukai langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Boyolali.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatnarkoba AKP Joko Sugiyanto mengatakan setelah terima tersangka dari Bea Cukai, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. “Malam ini langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Nanti apakah akan dibawa ke Mapolda atau tidak, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya. Ditambahkan Joko, pihaknya belum mengetahui peran tersangka dalam penyelundupan SS itu.
Kepala Bea Cukai Solo, Gatot Hartono mengatakan tersangka menumpang pesawat Air Asia AK 541 dari Kuala Lumpur-Solo dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB. “Barang bukti itu disimpan di dalam dinding palsu atau false concealment tas bagasi yang dibawa pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Minggu malam. Gatot menambahkan sabu-sabu yang dibawa pelaku itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,2 miliar. Menurut Gatot, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan, setelah petugas Bea Cukai curiga dengan barang bawaan pelaku. Saat dilakukan analisis menggunakan mesin X-Ray, ada indikasi barang mencurigakan yang dibawa pelaku. “Kemudian tim Customs Tactical Unit (TCU) melakukan pemeriksaan mendalam atas barang bawaan itu,” jelas dia.Setelah dilakukan pembongkaran terhadap dinding palsu tas bagasi, diketahui terdapat sebuah paket yang diduga narkotika. Dan dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest, jelas Gatot, menunjukkan jenis narkotika golongan I jenis metaphethamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu.
Sementara, Kasi Penegahan dan Penindakan Bea Cukai Solo, Wasis Jatmiko, mengatakan hingga Juni 2011, pihak Bea Cukai telah mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak tiga kali. Ditambahkan Wasis, dari pemeriksaan awal, tersangka tidak mengakui barang bawaan tersebut. Pasalnya, tersangka mengaku hanya ingin berada di Solo sekitar dua hari untuk berbelanja.
“Dugaan sementara pelaku hanya kurir dan berada di Solo untuk belanja dan akan kembali ke negaranya dua hari kemudian. Pelaku juga sudah memiliki tiket kembali ke negaranya,” tandasnya. Setelah itu, jelas Wasis, pihak Bea Cukai langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Boyolali.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatnarkoba AKP Joko Sugiyanto mengatakan setelah terima tersangka dari Bea Cukai, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. “Malam ini langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Nanti apakah akan dibawa ke Mapolda atau tidak, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya. Ditambahkan Joko, pihaknya belum mengetahui peran tersangka dalam penyelundupan SS itu.
0Awesome Comments!