Mendagri Belum Bersedia Mengabulkan RUU Desa

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, belum bersedia mengabulkan tuntutan para kepala desa untuk mengajukan pembahasan RUU Desa ke DPR.

“Kemarin mereka meminta supaya diajukan RUU Desa, tapi tidak mungkin kalau UU Pemerintah Daerah belum selesai," kata Mendagri Gamawan Fauzi di PTIK, Jakarta, Selasa (21/6)/2011).

Menurut Gamawan, untuk mengajukan draft RUU Desa ke DPR harus ada urutannya, yaitu didahului dengan mengesahkan UU tentang Pemerintah Daerah. "Kalau setiap desa dapat Rp1 miliar dan dikali 70 ribu desa, bisa berapa," tanyanya.

Menurut dia program tersebut nantinya akan disesuaikan dengan keuangan negara.
Saat ini menurut Gamawan, tuntutan untuk mengangkat kepala desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dapat terpenuhi. "Tapi yang diminta kan perangkat-perangkat di daerahnya," pungkasnya.