Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memutuskan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus dugaan mark up dana bantuan sarana prasarana (Sarpras) Olahraga tahun 2003/2004. BPKP akan dimintai bantuan menghitung nilai kerugian negara akibat kasus itu.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dengan tersangka AIW ini masih terus berlanjut. Tim penyidik, Selasa (14/6/2011) menjadwalkan akan kembali memeriksa mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi.
“Kami masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Untuk Pak Begug, kami sudah mengirim surat panggilan agar datang besok untuk pemeriksaan. Belum bisa dipastikan apakah beliau bisa datang atau tidak,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sucipto, mewakili Kajari, Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2011).
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dengan tersangka AIW ini masih terus berlanjut. Tim penyidik, Selasa (14/6/2011) menjadwalkan akan kembali memeriksa mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi.
“Kami masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Untuk Pak Begug, kami sudah mengirim surat panggilan agar datang besok untuk pemeriksaan. Belum bisa dipastikan apakah beliau bisa datang atau tidak,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sucipto, mewakili Kajari, Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2011).
0Awesome Comments!