Maksud hati ingin menyelamatkan motornya agar tidak ditarik oleh dealer. Namun apa boleh buat, rencana yang disusunnya rapi, malah menggiring Dwi Purnomo (29), warga Bangsri, Purwantoro, Wonogiri ke balik jeruji besi.
Kejadian itu bermula ketika Dwi tiga bulan menunggak cicilan sepeda motor Suzuki Spin AD 6814 SR miliknya. Setelah menyusun strategi, pada Sabtu (18/6) kemarin, karyawan sebuah dealer motor di Purwantoro itu melapor ke Polsek Pasar Kliwon telah kehilangan motor saat belanja di Pasar Klewer.
Bukannya mendapatkan surat bukti kehilangan dan laporan, Dwi justru menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya sendiri. Pasalnya, setelah diperiksa penyidik Mapolsek Pasar Kliwon, pernyataan Dwi terkesan banyak kejanggalan, sehingga membuat petugas curiga.
“Awalnya kita percaya, tapi lama-lama kita curiga ini sabotase,” Kanitreskrim Mapolsek Pasar Kliwon, Kata Iptu Teguh Sujadi, Minggu (19/6).
Kecurigaan itu diperkuat setelah dari pemeriksaan di handphone milik Dwi ditemukan SMS pada dua temannya, Wisnu Sari Nugroho, (28), warga Widoro, Wonogiri dan Kristian Okto DA (28), warga Bendosari, Sukoharjo, malam sebelumnya, Jumat (17/6).
Dalam SMS itu, Dwi meminta kedua temannya itu untuk mengambil sepeda motornya yang diparkir di pinggir Jalan Pasar Klewer dan membawanya ke Sukoharjo. Setelah diambil, lalu Dwi melapor kehilangan sepeda motor tersebut.
“Saya hanya mau sepeda motornya tidak ditarik dealer. Karena motor ini kado ulang tahun untuk istri,” kata bapak satu anak itu kepada wartawan.
Karena perbuatannya, Dwi harus mendekam di tahanan karena dijerat Pasal 242 KUHP tentang membuat laporan palsu. Dwi diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Setelah terbukti, Dwi kita tahan bersama barang bukti sepeda motor Suzuki Spin milik tersangka yang disita dari tangan temannya di Sukoharjo,” ujar Teguh.
Kejadian itu bermula ketika Dwi tiga bulan menunggak cicilan sepeda motor Suzuki Spin AD 6814 SR miliknya. Setelah menyusun strategi, pada Sabtu (18/6) kemarin, karyawan sebuah dealer motor di Purwantoro itu melapor ke Polsek Pasar Kliwon telah kehilangan motor saat belanja di Pasar Klewer.
Bukannya mendapatkan surat bukti kehilangan dan laporan, Dwi justru menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya sendiri. Pasalnya, setelah diperiksa penyidik Mapolsek Pasar Kliwon, pernyataan Dwi terkesan banyak kejanggalan, sehingga membuat petugas curiga.
“Awalnya kita percaya, tapi lama-lama kita curiga ini sabotase,” Kanitreskrim Mapolsek Pasar Kliwon, Kata Iptu Teguh Sujadi, Minggu (19/6).
Kecurigaan itu diperkuat setelah dari pemeriksaan di handphone milik Dwi ditemukan SMS pada dua temannya, Wisnu Sari Nugroho, (28), warga Widoro, Wonogiri dan Kristian Okto DA (28), warga Bendosari, Sukoharjo, malam sebelumnya, Jumat (17/6).
Dalam SMS itu, Dwi meminta kedua temannya itu untuk mengambil sepeda motornya yang diparkir di pinggir Jalan Pasar Klewer dan membawanya ke Sukoharjo. Setelah diambil, lalu Dwi melapor kehilangan sepeda motor tersebut.
“Saya hanya mau sepeda motornya tidak ditarik dealer. Karena motor ini kado ulang tahun untuk istri,” kata bapak satu anak itu kepada wartawan.
Karena perbuatannya, Dwi harus mendekam di tahanan karena dijerat Pasal 242 KUHP tentang membuat laporan palsu. Dwi diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Setelah terbukti, Dwi kita tahan bersama barang bukti sepeda motor Suzuki Spin milik tersangka yang disita dari tangan temannya di Sukoharjo,” ujar Teguh.
0Awesome Comments!