Aparat Diminta Bongkar Panggung Di Lapangan Giri Krida Bakti Wonogiri

Aparat berwenang di Pemkab Wonogiri diminta segera membongkar bangunan panggung seni budaya di Lapangan Giri Krida Bakti, menyusul telah selesainya perkara hukum terkait pembangunan panggung tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, 31 Mei 2011 lalu.
Dalam sidang tersebut, perkara gugatan hukum antara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat (Jerat), Hartono selaku penggugat dan pemohon izin mendirikan bangunan (IMB), Sugeng Budiono, sebagai tergugat, berakhir dengan kesepakatan damai. Melalui proses mediasi dengan mediator R Agung Aribowo, SH, diperoleh lima pasal kesepakatan.
Di antaranya, seperti tertulis dalam akta perdamaian nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Wng yang ditunjukkan penggugat, Hartono, kepada wartawan, Selasa (14/6/2011), penggugat dan tergugat sepakat dan menyetujui apabila sewaktu-waktu bangunan panggung dibongkar oleh pihak yang berwenang. “Perkara ini sudah diputus tanggal 31 Mei lalu dan salinan putusannya sudah saya terima Rabu (8/6). Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk menunda-nunda pembongkaran panggung yang sekarang bisa dikatakan tak bertuan itu,” kata Hartono.
Terkait itu, Hartono mendesak panggung itu secepatnya dibongkar. Keberadaan panggung itu sudah jelas menyalahi aturan, tidak hanya karena tidak ber-IMB, tetapi juga menyalahi Perda Provinsi Jateng tentang garis sepadan jalan. Dari sisi manfaat, Hartono menilai hingga saat ini belum ada manfaat yang bisa diperoleh dari panggung itu.