Sebanyak 255 pensiunan PNS di lingkungan Pemkab menggugat bupati. Gugatan tersebut dilayangkan karena Pemkab nilai mengabaikan kewajibannya membayarkan uang pemberian prestasi kerja yang besarkan empat kali gaji. Total uang yang semestinya dibayarkan Pemkab sebesar Rp 2,9 miliar.
Sidang gugatan perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (9/6). Dalam persidangan tersebut penggugat diwakili kuasa hukumnya, Zainal Abidin. Sedangkan tergugat Pemkab diwakili Kabag Hukum Kepala Bagian Hukum Eko Subagyo. Kemarin, beberapa pensiunan datang menjadi pengunjung dalam persidangan tersebut.
Mereka yang mengajukan gugatan merupakan pensiunan antara tahun 2005 hingga 2009. Persidangan berlangsung singkat, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan mereka. Selain itu, agar menyita kantor bupati sebagai jaminan.
Namun dalam persidangan kemarin, majelis hakim meminta untuk melakukan mediasi. “Sesuai prosedur, majelis menawarkan mediasi. Sebagai mediator tadi ditunjuk Pak Agung Ariwibowo. Sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi,” kata Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim.
Zainal Abidin mengatakan gugatan memiliki landasan kuat karena bukti juga kuat yaitu Perda nomor 6 tahun 2005 tentang pemberian prestasi kerja bagi PNS purnatugas. Ke-255 pensiunan PNS ini masih berhak menerima karena rekan-rekan mereka yang lain juga sudah menerima.
Perwakilan pensiunan, Wasiran mengatakan pernah bertemu dengan bupati (Begug Purnomosidi-red), tunjangan itu sesuai perda adalah sebesar empat kali gaji. “Yang 1000 lebih dulu sudah mendapat. Meski Perda itu sudah tidak berlaku per 23 November 2009 lalu, tapi kami-kami ini sudah terdata sebelum Perda tidak diberlakukan. Sebenarnya semuanya masih ada 513 yang belum diberikan tunjangan itu, tapi hanya 255 yang memperjuangkan,” terang pensiunan guru SMPN 2 Pracimantoro, itu.
Sidang gugatan perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (9/6). Dalam persidangan tersebut penggugat diwakili kuasa hukumnya, Zainal Abidin. Sedangkan tergugat Pemkab diwakili Kabag Hukum Kepala Bagian Hukum Eko Subagyo. Kemarin, beberapa pensiunan datang menjadi pengunjung dalam persidangan tersebut.
Mereka yang mengajukan gugatan merupakan pensiunan antara tahun 2005 hingga 2009. Persidangan berlangsung singkat, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan mereka. Selain itu, agar menyita kantor bupati sebagai jaminan.
Namun dalam persidangan kemarin, majelis hakim meminta untuk melakukan mediasi. “Sesuai prosedur, majelis menawarkan mediasi. Sebagai mediator tadi ditunjuk Pak Agung Ariwibowo. Sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi,” kata Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim.
Zainal Abidin mengatakan gugatan memiliki landasan kuat karena bukti juga kuat yaitu Perda nomor 6 tahun 2005 tentang pemberian prestasi kerja bagi PNS purnatugas. Ke-255 pensiunan PNS ini masih berhak menerima karena rekan-rekan mereka yang lain juga sudah menerima.
Perwakilan pensiunan, Wasiran mengatakan pernah bertemu dengan bupati (Begug Purnomosidi-red), tunjangan itu sesuai perda adalah sebesar empat kali gaji. “Yang 1000 lebih dulu sudah mendapat. Meski Perda itu sudah tidak berlaku per 23 November 2009 lalu, tapi kami-kami ini sudah terdata sebelum Perda tidak diberlakukan. Sebenarnya semuanya masih ada 513 yang belum diberikan tunjangan itu, tapi hanya 255 yang memperjuangkan,” terang pensiunan guru SMPN 2 Pracimantoro, itu.
0Awesome Comments!