Warga Eromoko Wonogiri Diringkus Polisi Karena Nyuri Sepeda Motor

Residivis pencuri sepeda motor, Agus Wibawanto (27) warga Sidowayah Kulon RT 2 RW V Eromoko, Wonogiri terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Laweyan, Solo. Dia diringkus petugas saat berada di rumah pacarnya di salah satu kampung di wilayah Eromoko, Wonogiri Selasa (14/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka terbukti mencuri sepeda motor milik Johan Ardiansyah (20) warga Jogoprajan RT 3 RW III Danukusuman, Solo, saat diparkir di Movie Time, Pasar Kembang, Laweyan, Solo sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (25/12) lalu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan kunci duplikat serta satu sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam AD 2844 KR sebagai barang bukti.
Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo didampingi Kaniteskrim, AKP Sunarto menerangkan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat yang sering melihat tersangka berkeliaran di kawasan penangkapan. Menurut Kanitreskrim, tersangka merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir enam tahun, terhitung dari 25 Desember 2010.
Subagyo mengatakan, tersangka sulit terlacak karena sering berpindah-pindah tempat dari daerah Baturetno, Purwantoro di Kabupaten Wonogiri dan Gunungkidul, di Provinsi DIY.
“Sebelumnya tersangka juga pernah mendekam di penjara selama satu tahun dalam kasus sama di Wonogiri. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kanitreskrim Rabu (15/6).
Tersangka yang kedua lengannya bertato itu mengaku, motor hasil curian biasanya dijual dengan harga  sekitar Rp 900.000. Salah seorang tetangganya di daerah Eromoko, Wonogiri diakui tersangka sebagai calon pembeli.  “Uang itu rencananya untuk biaya nikah dengan pacar,” ucapnya.