Sopir Bus Tersangka Terkait Kecelakaan Karambol Di Piyungan Bantul

Sopir mini bus Diana 06 yang mengalami kecelakaan karambol di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (12/6) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Setyo Hery Purnomo mengatakan anggota kepolisian Polres Bantul sudah mengamankan sopir mini bus Diana 06 bernama Tumono Widiantoro (39), warga Desa Argodadi Sedayu.
Hery menyatakan pihaknya telah menetapkan Tumono sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 310 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan tidak menutup kemungkinan akan dijerat pasal lain. ”Sang sopir bus bernama Tumono ini ternyata tidak memiliki SIM,” katanya, , Senin (13/6).
Kemarin, minibus Diana 06 yang sarat penumpang  diduga remnya blong saat melintasi turunan dan jalan berkelok tepatnya di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Kilometer 17, Desa Sri Martani, Piyungan, Bantul.
Sopir tidak bisa mengendalikan bus dan menabrak sebuah mobil Toyota Kijang dan dua kendaraan roda dua, Minggu sore. Kejadiannya, bus menabrak sebuah Kijang AB 1565 Q. Minibus terus melaju dan kembali menabrak dua buah sepeda motor.
Minibus baru berhenti setelah menabrak pengaman jembatan dan masuk ke sungai yang dalamnya dari jembatan mencapai puluhan meter. Akibatnya, lima orang tewas dan puluhan korban lainnya mengalami luka.
Empat korban meninggal saat ini berada di ruang forensik RSUP Sardjito dan satu korban meninggal di RS Bethesda. Sedangkan korban luka-luka dilarikan dirumah sakit Hidayatullah dan Puskesmas Piyungan.