Kasus Penyelundupan SS Di Adisoemarmo Ditangani Polda Jateng

Tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar dari Malaysia ke Solo melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Penyelundupan narkoba jenis SS ini berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Solo pada Minggu (19/6) pukul 12.30 WIB.


“Tersangka penyelundup SS warga Vietnam akan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah,” tegas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Edward Aritonang kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (20/6). Sebab, kasus penyelundupan SS ini melibatkan warga negara asing. Sehingga penanganannya dibawa ke Polda untuk mengusut jaringan Narkoba yang melibatkan antarnegara. Perempuan berkewarganegaraan Vietnam bernama Tran Thi Bich Hanh, 34, tidak mengakui SS yang berada di dalam tas adalah miliknya. Namun, ia membenarkan tas berwarna hitam itu kepunyaannya. Tas tersebut ia beli di Thailand dengan harga US$20 sekitar tiga atau empat hari yang lalu. Ia mengaku membeli tas itu dengan maksud sebagai tempat untuk menaruh laptop yang akan ia beli di Indonesia dengan pertimbangan harga yang lebih murah. “Saya tidak tahu di dalamnya ada barang itu (SS red). Saya membeli tas itu di Thailand,” tegas perempuan berambut pirang itu.
Setelah membeli tas, ia membawanya ke sebuah hotel di Thailand. Selama berada di hotel Tran ditemani seorang perempuan bernama Maymay, warga negara Kamboja, 40, yang berprofesi sebagai dokter. Sebelum pergi ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia, tersangka tidak pernah membawa keluar tas warna hitam tersebut. Ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain selain dengan Maymay.
Perempuan berkulit putih itu mendapatkan semua fasilitas untuk bepergian ke luar negeri dari hasil berjudi di kasino-kasino di Kamboja. “Saya ke Indonesia sudah sekitar empat kali. Saya berencana ke Solo selama tiga hari untuk berlibur,” terangnya.
Pada Minggu (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB ia tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo. Ia menumpang pesawat Air Asia AK 540 dari Kuala Lumpur-Solo. Diketahui, hasil analisis menggunakan mesin X-Ray terdapat indikasi mencurigakan pada barang bawaannya. Selanjutnya, tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Surakarta memeriksa lebih dalam. Barang bawaan perempuan Vietnam tersebut kemudian dibongkar. Petugas menemukan sebuah paket diduga berisi Narkoba. Pemeriksaan kemudian menggunakan Narcotest yang menunjukkan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis methampethamine atau sabu-sabu.
Ia kedapatan menyimpan enam paket SS terbungkus plastik warna biru yang dimasukkan dalam dinding palsu tas. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya, SS seberat 1.104 gram, satu buah tas tangan warna hitam dan sebuah tas tangan warna krem.
Setelah menjalani uji tes urin di Mapolres Boyolali, Tran dinyatakan negatif. “Pemeriksaan lebih lanjut dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk penyelidikan lebih mendalam,” tandas Kapolda.