Pembahasan 4 Raperda Di Wonogiri Dipersingkat, Studi Banding Ditiadakan

Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Wonogiri yang semula dijadwalkan selama 10 hari dipersingkat menjadi hanya tiga hari, yakni pada tanggal 1, 4 dan 5 Juli 2011. Studi banding ke daerah lain pun sengaja ditiadakan.
Ketua DPRD Wonogiri, yang juga Ketua Badan Musyawarah (Banmus), Wawan Setya Nugraha, kepada wartawan, Minggu (12/6/2011) mengungkapkan hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan yang ditindaklanjuti dengan rapat Banmus. Tanpa menyebut secara spesifik, Wawan mengatakan ada alasan teknis sehingga pembahasan terpaksa dipersingkat. “Ada surat masuk dari Pemkab untuk mempercepat pembahasan. Setelah dilakukan rapat pimpinan dan ditindaklanjuti dengan rapat Banmus, disepakati untuk mempercepat pembahasan,” kata Wawan.
Lebih jauh, Wawan mengatakan secara teknis percepatan pembahasan itu tidak jadi masalah karena pembahasan Raperda merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD. Wawan juga mengatakan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap kualitas hasil pembahasan. Pun ketika ditanya mengenai ditiadakannya studi banding oleh panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu, dikatakannya hal itu takkan berpengaruh. “Meski waktunya singkat dan tidak ada studi banding, saya berharap seluruh anggota DPRD mengerahkan segenap tenaga dan pikiran secara maksimal sehingga hasilnya juga maksimal, dan kalau memang butuh konsultasi dengan daerah lain mengingat tidak ada studi banding, anggota bisa memanfaatkan komunikasi via telepon dan lain-lain,” kata dia.