Dugaan korupsi Sarpras, Begug Bantah Keterangan Tersangka


Mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi, Selasa (15/6/2011), kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelembungan dana bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga dari Depdiknas tahun 2003/2004.Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, seperti diungkapkan anggota tim penyidik Kejari, Junaedah, mewakili Kajari, Sukaryo, Begug dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dengan klarifikasi terhadap keterangan tersangka. “Tadi kami hanya mengklarifikasi keterangan tersangka yang mengaku mendapat perintah dari Pak Begug untuk membelanjakan bantuan itu. Tapi tadi Pak Begug membantah hal tersebut,” kata Junaedah, saat ditemui wartawan sesuai memeriksa Begug. Lebih jauh, Junaedah mengatakan dengan pemeriksaan Begug itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dimintai bantuan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan mark up tersebut. Keseluruhan saksi yang berjumlah sekitar 60 orang telah diperiksa, termasuk tersangka AIW.
Mengenai kapan berkas perkara kasus itu akan dilimpahkan ke PN, Junaedah mengaku belum bisa memastikan. Selain hasil pemeriksaan BPKP, berkas perkara itu juga masih harus diperiksa tim peneliti. Sedangkan mengenai kemungkinan Begug menjadi tersangka, Junaedah mengatakan bukti-buktinya tidak cukup kuat.
Begug sendiri, yang ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan menolak memberikan keterangan. Begitu keluar ruang pemeriksaan, Begug langsung menuju mobilnya dan meluncur pergi. Kajari Wonogiri, Sukaryo, mengatakan sangat menghargai kesediaan Begug memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Apalagi sebelumnya sudah dua kali Begug mangkir dari panggilan.
Sebagaimana diberitakan, Kejari mulai mengungkap kasus dana bantuan Sarpras Olahraga dari Depdiknas menyusul adanya dugaan mark up dalam pelaksanaannya. Dana bantuan yang diterima Pemkab pada 2003/2004 itu senilai Rp 500 juta sedangkan nilai kerugian akibat dugaan mark up itu diperkirakan mencapai Rp 113 juta. Tersangka dalam kasus itu adalah AIW, salah satu anggota komite yang dibentuk melalui SK Bupati H Begug Poernomosidi untuk melaksanakan bantuan itu