Jajaran Polsek Jebres menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis ciu sebanyak 1.890 liter dari Karanganyar yang hendak dikirim ke Cirebon via truk di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Sabtu (11/6/2011). Polisi juga mengamankan dua orang kurir.
Kasihumas Polsek Jebres, Aiptu Suradi, mewakili Kapolsek, Kompol I Wayan Sudhita saat ditemui wartawan di Mapolsek, Minggu (12/6/2011), menyampaikan semula petugas mencurigai truk bernomor polisi (Nopol) AD 1440 LE yang melintas dari arah Karanganyar menuju Solo itu. Tidak lama petugas memberhentikan truk yang dikendarai Sadiyo, 51, warga Tembong RT 2/RW XIII, Bangsri, Karangpandan, Karanganyar dan kernetnya, Sriyanto, 31, warga Banaran RT 2/XI, Matesih, Karanganyar.
Benar saja, setelah membuka terpal pada bak truk itu polisi menemukan sebanyak 63 jeriken ukuran 30 liter berisi ciu murni.Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir itu mengaku hanya bertugas mengirim atas perintah, Pastono alias Monik, 31, warga Gerdublora RT 1/RW XI, Karangpandan, Karanganyar. Tidak lama, Pastono dipanggil ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pastono mengaku Miras produk Bekonang, Sukoharjo tersebut dibelinya atas permintaan pemesan dari Cirebon yang hingga berita ini ditulis belum diketahui namanya. Pasalnya, biasanya pemesanan hanya melalui telepon.
“Kami akan terus menyelidiki pemesannya untuk mengetahui apakah Miras itu berizin atau tidak. Kalau tidak berizin, Miras ini harus dimusnahkan. Yang jelas, pada saat tertangkap sopir dan kernetnya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” imbuh Suradi. Sementara kernet truk, Sriyanto mengaku setiap kali mengirim ia mendapat upah senilai Rp 1,5 juta. Upah itu ia bagi dengan sopir. “Tugas kami hanya mengirim. Segala risiko dan administrasinya yang tahu bos saya itu (Pastono-red),” ujarnya.
Kasihumas Polsek Jebres, Aiptu Suradi, mewakili Kapolsek, Kompol I Wayan Sudhita saat ditemui wartawan di Mapolsek, Minggu (12/6/2011), menyampaikan semula petugas mencurigai truk bernomor polisi (Nopol) AD 1440 LE yang melintas dari arah Karanganyar menuju Solo itu. Tidak lama petugas memberhentikan truk yang dikendarai Sadiyo, 51, warga Tembong RT 2/RW XIII, Bangsri, Karangpandan, Karanganyar dan kernetnya, Sriyanto, 31, warga Banaran RT 2/XI, Matesih, Karanganyar.
Benar saja, setelah membuka terpal pada bak truk itu polisi menemukan sebanyak 63 jeriken ukuran 30 liter berisi ciu murni.Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir itu mengaku hanya bertugas mengirim atas perintah, Pastono alias Monik, 31, warga Gerdublora RT 1/RW XI, Karangpandan, Karanganyar. Tidak lama, Pastono dipanggil ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pastono mengaku Miras produk Bekonang, Sukoharjo tersebut dibelinya atas permintaan pemesan dari Cirebon yang hingga berita ini ditulis belum diketahui namanya. Pasalnya, biasanya pemesanan hanya melalui telepon.
“Kami akan terus menyelidiki pemesannya untuk mengetahui apakah Miras itu berizin atau tidak. Kalau tidak berizin, Miras ini harus dimusnahkan. Yang jelas, pada saat tertangkap sopir dan kernetnya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” imbuh Suradi. Sementara kernet truk, Sriyanto mengaku setiap kali mengirim ia mendapat upah senilai Rp 1,5 juta. Upah itu ia bagi dengan sopir. “Tugas kami hanya mengirim. Segala risiko dan administrasinya yang tahu bos saya itu (Pastono-red),” ujarnya.
0Awesome Comments!