Kapolres Wonogiri Ancam Lima Pejudi Togel Empat Tahun Penjara

Kapolres Wonogiri Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika menetapkan lima penjudi toto gelap (togel) diteatpkan sebagai tersangka (TSK) pasal 303 KUHP.

Ancaman maksimal empat tahun penjara. “Setelah kita sidik, akhirnya kelima pelaku resmi kita tetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP, ancamannya maksimal  4 tahun penjara,” kata Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo. Kelima TSK adalah Trisno (33) warga Slayur RT 02 RW 04 Desa Dangkrang Kecamatan Purwantoro, Seno alias Wowok (55) warga Girimarto, Yohanes alias Gawok (37) warga Jatinom Sidoharjo, Edy Sarjono asal Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo dan Saniman (52) warga Desa Pudi Kecamatan Batuwarno. Seno disebut sebut adalah mantan PNS guru yang kini menekuni profesi Bandar togel.
Dasar kelima pelaku menjadi tersangka karena tertangkap tangan saat menjalankan aksinya sebagao penjudi togel. Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari mereka. Trisno ditangkap di Halte bus Jurusan Bulukerto, dengan barang bukti HP  Nokia dan uang Rp.25 ribu dan kertas rekapan, serta motor Yamaha Vega AD 6510 SG.
Sementara barang bukti dari Seno berupa dua unit HP, bukti transaksi togel dan uang Rp.30 ribu. Sedangkan barang bukti dari Edy dan Saniman ada empat unit HP dan uang Rp.50 ribu. Mereka ditangkap secara terpisah, di Sidoharjo, Tirtomoyo  dan di Purwantoro, beberapa hari yang lalu. Modus peredaran judi togel kini cenderung memanfaatkan teknologi komunikasi, antara lain HP dan internet.