Penggilingan Beras Keliling Akan Dibatasi

Beredarnya selepan atau penggilingan beras keliling hingga pelosok desa dikeluhkan pemilik penggilingan beras yang menetap atau permanen karena mematikan usaha mereka. Agar tak saling berbenturan, gerak selepan keliling itu akan dibatasi dengan Perda.

“Raperda yang akan disahkan menjadi Perda tentang izin gangguan sudah selesai dibahas oleh DPRD, di dalamnya antara lain mengatur usaha keliling seperti selepan keliling, penggergajian kayu, pemipil jagung dan pengupas kedelai,” terang Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH, Jumat (3/6). Nantinya, lanjut M Yaeni, dalam menjalankan usahanya para pemilik selepan keliling harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti harus menggunakan penutup setidak-tidaknya dari terpal sehingga dapat melindungi lingkungan dari polusi atau limbah yang dihasilkan.
“Kemudian di Raperda tersebut diatur juga, usaha keliling hanya dijinkan melakukan kegiatan di wilayah yang tidak terdapat perusahaan yang mempergunakan mesin dan menempati bangunan permanen, dan atau tidak terdapat usaha keliling jenis yang sama. Sehingga tidak merugikan pemilik usaha yang telah ada,” ungkap M Yaeni.
Ketentuan lain yang juga harus ditaati saat menjalankan usaha selepan keliling, tambah M Yaeni, adalah harus memperoleh persetujuan dari kepala lingkungan/kepala dusun dan tetangga yang terdekat pada saat kegiatan usaha dijalankan.
Disebutkan dalam pasal 27 Raperda izin gangguan tersebut, sambungnya, bahwa pada saat melintasi jalan umum harus menggunakan atau ditarik kendaraan laik jalan. “Jadi tidak seperti saat ini, pemilik usaha keliling tersebut menempatkan mesin penggiling menyatu dengan mesin penarik,” paparnya.
Diharapkan dalam waktu Raperda tentang izin gangguan ini bisa segera disahkan menjadi Perda. Sehingga jika ada pelanggaran bisa segera diambil tindakan berupa penutupan usaha keliling tersebut. “Tentunya sebelum ditutup ada beberapa tahapan berupa teguran hingga tiga kali dari dinas terkait,” tandas M Yaeni.