Kejari Wonogiri Kembali Panggil Mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri pekan ini kembali memanggil mantan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up bantuan sarana prasarana (Sarpras) olahraga tahun 2003/2004.
Ini merupakan kali ketiga Kejari memanggil Begug. Kendati demikian, Begug dipastikan masih berstatus sebagai saksi.
Pemanggilan itu, menurut Kepala Kejari (Kajari), Sukaryo, untuk melengkapi berkas karena masih ada keterangan saksi-saksi yang belum sinkron satu sama lain. Ketidaksinkronan itu pula yang, menurut Sukaryo, membuat berkas pemeriksaan kasus itu belum juga bisa dilimpahkan ke PN, kendati tersangka dalam kasus ini sudah jelas yakni AIW.
“Kalau saya sih inginnya secepatnya berkas bisa dilimpahkan. Target saya akhir bulan inilah paling lambat. Semua saksi sudah dipanggil. Tapi karena ada kesaksian yang belum sinkron terpaksa kami lakukan pemanggilan ulang, termasuk Pak Begug,” kata Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/6/2011).