Menunggak Setoran, Pengelola Parkir Didenda

Sejumlah pengelola parkir hasil penunjukan langsung Pemkot Solo dikenai sanksi denda 2% dari total pemasukan parkir. Penyebabnya, mereka selalu menunggak setoran retribusi parkir tiap bulannya. ”Ya itu sudah konsekuensinya. Aturan kan harus tetap ditegakkan,” ujar Kepala UPTD Perparkiran Solo, Anindita Prayogo, saat dihubungi Espos, Kamis (2/6).

Informasi yang dihimpun Espos, sejumlah pengelola parkir di Kota Solo kerap telat menyetorkan uang retribusi ke UPTD Perpakiran Solo. Sebagian dari pengelola parkir tersebut bahkan diganti oleh pengelola parkir lainnya lantaran membikin seret pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu pengelola parkir, Lasbianto, mengaku pernah membayarkan denda senilai hampir Rp 30 juta lantaran harus menggantikan pengelola parkir lama yang bermasalah. ”Saya memang diminta Dishub untuk mengambil alih pengelola parkir lama karena 11 bulan tak setor. Ya, mau tak mau saya harus keluarkan uang juga,” kata dia.
Menurut pengelola parkir di sejumlah titik itu, seretnya pembayaran retribusi oleh pengelola parkir ke Pemkot Solo sebenarnya tak perlu terjadi jika sejak awal diserahkan kepada orang yang berkompeten. Sebab, kata dia, mengelola parkir adalah pekerjaan ketekunan. ”Kalau yang memegang parkir diserahkan kepada orang asal-asalan, ya begitu akibatnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anindita mengaku berjanji akan melakukan pembinaan kepada pengelola parkir atau juru parkirnya. Dia menyebutkan sejumlah pengelola parkir yang kerap menunggak pembayaran tersebar di sejumlah titik. Mereka rata-rata mengaku karena pemasukan kecil sehingga terpaksa menunggak setoran.
”Mereka ada di sejumlah titik parkir. Ada yang karena musim hujan sehingga pemasukan sedikit. Kalau sudah begitu alasanya, ya kami tak bisa apa-apa. Namun, tetap kami denda,” jelasnya. Hingga akhir Mei, kata Anindita, PAD dari sektor parkir telah mencapai 56% dari target senilai Rp 2 miliar. Target tersebut naik sekitar Rp 100 juta dari target sebelumnya senilai Rp 1,9 miliar.