Persoalan status tanah yang mengganjal proyek waterboom Gajah Mungkur ternyata lebih rumit dari perkiraan. Tadinya, Pemkab Wonogiri mengira masalah status tanah itu akan selesai dengan keluarnya izin dari Perum Jasa Tirta (PJT), tapi ternyata PJT tak punya kewenangan untuk itu.
Akibatnya, Pemkab kini harus mengejar izin atas penggunaan tanah itu ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik resmi tanah di sekitar lokasi Waduk Gajah Mungkur (WGM). Hal tersebut diungkapkan Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang paripurna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung DPRD, Jumat (27/5/2011).
Menurut Danar, dari informasi diterimanya, PJT ternyata hanya sebagai pemegang kuasa pengelolaan tanah. Sedangkan pemegang kuasa kepemilikan adalah Kementerian PU. Sehingga izin penggunaan tanahnya harus langsung ke kementerian tersebut. Danar menambahkan permohonan izin penggunaan tanah tersebut saat ini sudah diajukan ke Kementerian PU. Namun jawabannya masih harus menunggu. Danar mengaku optimistis tidak akan ada persoalan untuk mendapatkan izin dari Kementerian PU.
Akibatnya, Pemkab kini harus mengejar izin atas penggunaan tanah itu ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik resmi tanah di sekitar lokasi Waduk Gajah Mungkur (WGM). Hal tersebut diungkapkan Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang paripurna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung DPRD, Jumat (27/5/2011).
Menurut Danar, dari informasi diterimanya, PJT ternyata hanya sebagai pemegang kuasa pengelolaan tanah. Sedangkan pemegang kuasa kepemilikan adalah Kementerian PU. Sehingga izin penggunaan tanahnya harus langsung ke kementerian tersebut. Danar menambahkan permohonan izin penggunaan tanah tersebut saat ini sudah diajukan ke Kementerian PU. Namun jawabannya masih harus menunggu. Danar mengaku optimistis tidak akan ada persoalan untuk mendapatkan izin dari Kementerian PU.
0Awesome Comments!