Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Wonogiri diminta lebih serius menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap pelaksanaan APBD. Selama ini, Kota Gaplek belum pernah sekalipun mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
Informasi yang diperoleh Espos, LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD 2010 telah diterima Pemkab dan DPRD Wonogiri sejak 9 Mei 2011. Penilaiannya, wajar dengan pengecualian. LHP itu dijadwalkan dibahas antara tim anggaran Pemkab dengan Badan Anggaran DPRD, mulai Jumat (20/5).
Namun, rapat antara kedua pihak itu kemarin belum bisa terselenggara maksimal. Akibatnya, sidang terpaksa diskors dan baru akan dilanjutkan pada Senin (23/5) hingga selesai pada Rabu (25/5).
“Dalam rapat tadi, Bupati dan Ketua DPRD tidak hadir. Tapi keduanya memang tidak harus hadir. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) yang sangat diharapkan kehadirannya, mewakilkan ke Kepala DPKKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red),” ungkap Wakil Ketua DPRD, Hamid Noor Yassin, saat ditemui Espos, seusai sidang, Jumat.
Pengawasan
Berdasarkan Permendagri No 13/2010 Pasal 6 disebutkan pembahasan LHP BPK dilakukan paling lambat dua pekan setelah LHP diterima dan pembahasan oleh DPRD paling lama satu pekan. Hamid mengatakan sekilas bisa dilihat LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Wonogiri belum sesuai harapan. Masih banyak catatan yang diberikan baik kepada Bupati maupun tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) artinya masih wajar dengan pengecualian.
Salah satu di antaranya, Hamid menyebut BPK meminta Bupati memerintahkan tim anggaran lebih aktif melakukan pengawasan, evaluasi dan lebih tertib administrasi. Pada SKPD, misalnya, agar ditingkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan ternak gaduhan.
“Harapan saya temuan-temuan maupun catatan dan rekomendasi BPK ini disikapi dengan serius dan benar-benar ditindaklanjuti demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” ujar Hamid.
Informasi yang diperoleh Espos, LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD 2010 telah diterima Pemkab dan DPRD Wonogiri sejak 9 Mei 2011. Penilaiannya, wajar dengan pengecualian. LHP itu dijadwalkan dibahas antara tim anggaran Pemkab dengan Badan Anggaran DPRD, mulai Jumat (20/5).
Namun, rapat antara kedua pihak itu kemarin belum bisa terselenggara maksimal. Akibatnya, sidang terpaksa diskors dan baru akan dilanjutkan pada Senin (23/5) hingga selesai pada Rabu (25/5).
“Dalam rapat tadi, Bupati dan Ketua DPRD tidak hadir. Tapi keduanya memang tidak harus hadir. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) yang sangat diharapkan kehadirannya, mewakilkan ke Kepala DPKKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red),” ungkap Wakil Ketua DPRD, Hamid Noor Yassin, saat ditemui Espos, seusai sidang, Jumat.
Pengawasan
Berdasarkan Permendagri No 13/2010 Pasal 6 disebutkan pembahasan LHP BPK dilakukan paling lambat dua pekan setelah LHP diterima dan pembahasan oleh DPRD paling lama satu pekan. Hamid mengatakan sekilas bisa dilihat LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD 2011 Kabupaten Wonogiri belum sesuai harapan. Masih banyak catatan yang diberikan baik kepada Bupati maupun tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) artinya masih wajar dengan pengecualian.
Salah satu di antaranya, Hamid menyebut BPK meminta Bupati memerintahkan tim anggaran lebih aktif melakukan pengawasan, evaluasi dan lebih tertib administrasi. Pada SKPD, misalnya, agar ditingkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan ternak gaduhan.
“Harapan saya temuan-temuan maupun catatan dan rekomendasi BPK ini disikapi dengan serius dan benar-benar ditindaklanjuti demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” ujar Hamid.
0Awesome Comments!