Pacaran Kelewat Batas, Siswi SMP Di Wonogiri Hamil Dua Bulan

Diduga mencabuli siswi kelas IX SMP, Triyanto (20), warga Dusun Cabe, Desa Sambiharjo, Kecamatan Paranggupito, mendekam di tahanan Polres Wonogiri,  sejak, Kamis (26/5). Dia dilaporkan orangtua, DW (16), warga Desa Gunturharjo, yang tengah hamil dua bulan.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tiga kali, sejak Maret hingga terakhir 18 April, lalu. Pengakuan pelaku perbuatan selalu dilakukan pada siang hari di rumah korban saat kondisinya kosong. “Awalnya tersangka datang ke rumah korban dan berbincang-bincang. Lama-lama ajakan untuk berbuat itu dikatakan tersangka. Dari pengakuan korban, ajakan itu sedikit memaksa. Hingga akhirnya korban mau melakukan,” kata Sugiyo, Jumat (27/5).
Menurut Sugiyo, keluarga korban melapor karena tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan DW. Atas perbuatan tersebut, Triyanto terjerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengakui berpacaran dengan korban dan atas perbuatan itu sebenarnya mau bertanggung jawab, tapi orangtua korban tidak menyetujui. “Saya mau bertanggung jawab, tapi bapaknya tidak mau. Perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan,” kata pemuda yang bekerja di warung bakso di Yogyakarta, itu.
Diakui perbuatan dilakukan saat kedua orangtua korban tengah berada di ladang. Orangtua korban biasa pulang pada sore hari, sehingga saat siang rumah kosong.
Barang bukti yang disita yakni dua handphone milik tersangka dan korban. Selain itu, sepeda motor milik tersangka serta pakaian korban.