Pembangunan fisik proyek waterboom Gajah Mungkur sudah kembali dilanjutkan oleh investor baru asal Semarang sejak hampir sebulan lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) proyek itu ternyata belum terbit. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menolak menandatangani IMB itu. Ditemui wartawan, Senin (23/5/2011), Kepala DPU, Gembong Muria Hadi terang-terangan mengaku belum berani menandatangani izin memulai pembangunan maupun izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh pihak investor. Pasalnya, status tanah di wilayah itu belum jelas.
Gembong mengatakan belum akan membubuhkan tanda tangan pada dokumen IMB waterboom jika semuanya belum jelas.
“Saat ini kan semuanya masih belum jelas. MoU dengan Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai pemegang kuasa lahan bagaimana? Selain itu, proyek itu kan melanjutkan yang lama, status yang lama itu bagaimana? Saya kan tidak tahu. Nanti kalau muncul masalah bagaimana saya mempertanggungjawabkannya?” kata Gembong.
Gembong mengatakan belum akan membubuhkan tanda tangan pada dokumen IMB waterboom jika semuanya belum jelas.
“Saat ini kan semuanya masih belum jelas. MoU dengan Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai pemegang kuasa lahan bagaimana? Selain itu, proyek itu kan melanjutkan yang lama, status yang lama itu bagaimana? Saya kan tidak tahu. Nanti kalau muncul masalah bagaimana saya mempertanggungjawabkannya?” kata Gembong.
0Awesome Comments!