Pemkab Wonogiri diminta bertindak tegas terkait keberadaan menara base transceiver station (BTS) milik salah satu operator seluler di lingkungan Jarum, Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo. Izin BTS itu diketahui sudah kedaluwarsa dan posisinya dinilai mengancam keselamatan warga.
Ada dua menara BTS di lingkungan itu yang berdiri dalam satu lahan. Sementara radius 70 meter dari menara itu merupakan kawasan padat penduduk. Ada sekitar 80 keluarga di dua lingkungan dalam radius itu, yakni Jarum dan Bakalan Wetan, yang merasa terancam dengan keberadaan BTS itu.
“Sementara ini hanya satu menara yang kami minta ditindak karena izinnya sudah kedaluwarsa. Sedangkan menara satunya masih sampai 2014. Tapi itu juga kami minta agar izinnya tidak diperpanjang lagi,” ungkap salah satu warga Jarum, Rusmanto, Minggu (22/5).
Rusmanto yang saat itu didampingi sejumlah warga, mengatakan menara yang diprotes itu sudah habis masa berlakunya sejak 16 April 2011 lalu. Warga pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak pihak terkait agar tidak memperpanjang lagi izinnya.
Sejumlah pertemuan untuk membahas masalah ini juga sudah dilakukan. Pertama pada 14 Februari 2011 di tingkat RT, dilanjutkan pertemuan yang melibatkan Camat dan Muspika pada 27 Februari. Intinya, warga mendesak Pemkab agar tidak memperpanjang lagi izin menara, baik yang sudah kedaluwarsa maupun yang baru habis 2014 mendatang.
Hasil pertemuan itu disampaikan oleh Camat Sidoharjo ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). KPPT menjawab melalui surat No 503/213 tanggal 29 Februari yang menyatakan bahwa sampai saat itu belum ada pengajuan perpanjangan izin gangguan dari pemilik BTS di lingkungan itu. KPPT juga menyatakan bila diperlukan akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat potensi bahaya, kerugian, maupun gangguan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kasi Perizinan Tertentu KPPT, Bambang Tri, saat dihubungi kemarin mengatakan sesuai prosedur bagi pemilik menara yang izinnya sudah habis akan dikirimi surat pemberitahuan apakah akan memperpanjang atau tidak. Jika setelah beberapa kali diberi surat pemberitahuan tidak ada respons, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. “Tindakan lebih lanjutnya apa nanti harus dibahas dengan instansi terkait di Pemkab. Tapi yang jelas pertama-tama akan disegel,” katanya.
Ada dua menara BTS di lingkungan itu yang berdiri dalam satu lahan. Sementara radius 70 meter dari menara itu merupakan kawasan padat penduduk. Ada sekitar 80 keluarga di dua lingkungan dalam radius itu, yakni Jarum dan Bakalan Wetan, yang merasa terancam dengan keberadaan BTS itu.
“Sementara ini hanya satu menara yang kami minta ditindak karena izinnya sudah kedaluwarsa. Sedangkan menara satunya masih sampai 2014. Tapi itu juga kami minta agar izinnya tidak diperpanjang lagi,” ungkap salah satu warga Jarum, Rusmanto, Minggu (22/5).
Rusmanto yang saat itu didampingi sejumlah warga, mengatakan menara yang diprotes itu sudah habis masa berlakunya sejak 16 April 2011 lalu. Warga pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak pihak terkait agar tidak memperpanjang lagi izinnya.
Sejumlah pertemuan untuk membahas masalah ini juga sudah dilakukan. Pertama pada 14 Februari 2011 di tingkat RT, dilanjutkan pertemuan yang melibatkan Camat dan Muspika pada 27 Februari. Intinya, warga mendesak Pemkab agar tidak memperpanjang lagi izin menara, baik yang sudah kedaluwarsa maupun yang baru habis 2014 mendatang.
Hasil pertemuan itu disampaikan oleh Camat Sidoharjo ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). KPPT menjawab melalui surat No 503/213 tanggal 29 Februari yang menyatakan bahwa sampai saat itu belum ada pengajuan perpanjangan izin gangguan dari pemilik BTS di lingkungan itu. KPPT juga menyatakan bila diperlukan akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat potensi bahaya, kerugian, maupun gangguan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kasi Perizinan Tertentu KPPT, Bambang Tri, saat dihubungi kemarin mengatakan sesuai prosedur bagi pemilik menara yang izinnya sudah habis akan dikirimi surat pemberitahuan apakah akan memperpanjang atau tidak. Jika setelah beberapa kali diberi surat pemberitahuan tidak ada respons, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. “Tindakan lebih lanjutnya apa nanti harus dibahas dengan instansi terkait di Pemkab. Tapi yang jelas pertama-tama akan disegel,” katanya.
0Awesome Comments!