Gas Epiji dari Luar Daerah Distop

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penyetopan terhadap peredaran gas elpiji dari luar daerah yang masuk wilayah Sukoharjo. Pasalnya, jika tidak dilakukan penyetopan akan menyebabkan kuota dan rayonisasi  gas elpiji tiga kilogram asli Sukoharjo akan semakin tidak terkontrol.
Kepala Disperindag, Supangat mengatakan terakhir ditemukan gas elpiji ukuran tiga kilogram asal Madiun yang akan didistribusikan  ke Sukoharjo, namun ditangkap Polres Sragen sekitar dua minggu, lalu. Untuk itu, Disperindag melakukan penyetopan pendistribusian gas elpiji dari luar daerah. “Setelah temuan gas elpiji tiga kilogram asal Sragen masuk di Polokarto sudah tidak ada lagi temuan karena sudah dilakukan penyetopan,” ujar Supangat, Jumat (20/5).
Dikatakan Supangat, dalam penghentian pendistribusian tersebut dilakukan bersama Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (Hiswanamigas). Kemudian, masing-masing daerah yang gas elpijinya ditemukan masuk Sukoharjo agar melakukan pengawasan. “Jika nantinya masih ditemukan gas elpiji luar daerah masuk akan ditindak tegas salah satunya pencabutan izin,” tegas Supangat.
Oleh karena itu, Supangat mengimbau kepada agen untuk tidak sembarangan berbuat curang dan hanya mengandalkan keuntungan saja tanpa memperhatikan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Bagi toko-toko di perumahan jika ditawari gas elpiji luar daerah jangan diterima dan diharapkan segera lapor ke Disperindag,” katanya.
Supangat mengatakan, meskipun sudah tidak ada lagi temuan di lapangan tim tetap melakukan pengawasan dan melakukan pemantauan khususnya di daerah perbatasan seperti Bulu, Polokarto, Grogol dan Kartasura.