Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jawa Tengah menemukan banyak pengusaha angkutan yang mengubah tinggi dan lebar bak truk, dalam kegiatan uji dimensi kendaraan di jembatan timbang, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,
”Para pemilik kendaraan ini sering menambah lebar dan tinggi bok atau baknya. Kebanyakan pemilik menambah ukurannya antara 10 sampai 30 cm sehingga memunculkan muatan berlebih,” jelas Kepala Seksi Pengamanan dan Operasional UPT Wilayah Semarang Dishubinkominfo Jateng, Rusman Sayogo kepada wartawan, Rabu, di lokasi uji dimensi kendaraan Fakta di lapangan tersebut, lanjutnya, yang kemudian menjadi sasaran pemeriksaan. Dalam uji dimensi, petugas Dishubkominfo meneliti panjang, lebar, tinggi kendaraan. “Untuk kendaraan yang jelas telah diubah dimensinya dengan menambah ukuran tinggi dan lebarnya langsung ditindak, sedang yang hanya menambah ukuran tinggi dan lebar antara satu hingga dua sentimeter masih kita toleransi,” paparnya.
Diakui Rusman, dari hasil uji dimensi terlihat masih banyak pengusaha dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap ukuran alat transportasi. Karena dari pemeriksaan ditemukan banyak kendaraan berat yang tidak sesuai dengan buku uji.
“Untuk kendaraan yang memiliki ukuran tidak sesuai buku uji akan ditindak dengan diberi bukti pelanggaran (tilang). Lantas bukti tilang akan dikirim langsung ke pengadilan negeri di wilayah tertangkapnya pelanggaran tersebut,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, pelaksanaan uji dimensi tersebut dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran angkutan barang serta membina penyelanggaraan angkutan barang di jalan.
“Kita berharap pengusaha lebih lebih menaati ketentuan angkutan barang yang berlaku sehingga keselamatan, pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan juga terpenuhi,” tegasnya.
”Para pemilik kendaraan ini sering menambah lebar dan tinggi bok atau baknya. Kebanyakan pemilik menambah ukurannya antara 10 sampai 30 cm sehingga memunculkan muatan berlebih,” jelas Kepala Seksi Pengamanan dan Operasional UPT Wilayah Semarang Dishubinkominfo Jateng, Rusman Sayogo kepada wartawan, Rabu, di lokasi uji dimensi kendaraan Fakta di lapangan tersebut, lanjutnya, yang kemudian menjadi sasaran pemeriksaan. Dalam uji dimensi, petugas Dishubkominfo meneliti panjang, lebar, tinggi kendaraan. “Untuk kendaraan yang jelas telah diubah dimensinya dengan menambah ukuran tinggi dan lebarnya langsung ditindak, sedang yang hanya menambah ukuran tinggi dan lebar antara satu hingga dua sentimeter masih kita toleransi,” paparnya.
Diakui Rusman, dari hasil uji dimensi terlihat masih banyak pengusaha dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap ukuran alat transportasi. Karena dari pemeriksaan ditemukan banyak kendaraan berat yang tidak sesuai dengan buku uji.
“Untuk kendaraan yang memiliki ukuran tidak sesuai buku uji akan ditindak dengan diberi bukti pelanggaran (tilang). Lantas bukti tilang akan dikirim langsung ke pengadilan negeri di wilayah tertangkapnya pelanggaran tersebut,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, pelaksanaan uji dimensi tersebut dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran angkutan barang serta membina penyelanggaraan angkutan barang di jalan.
“Kita berharap pengusaha lebih lebih menaati ketentuan angkutan barang yang berlaku sehingga keselamatan, pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan juga terpenuhi,” tegasnya.
0Awesome Comments!