
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sidang paripurna membahas LHP BPK di Ruang Paripurna DPRD, Senin (23/5/2011). Masalah ini kali pertama dikemukakan Ketua Komisi B DPRD, Sugiarto, dilanjutkan Wakil Ketua Komisi D, Ngadiyono.
Menurut Ngadiyono, sudah lima tahun berturut-turut pengelolaan aset Pemkab diberi catatan oleh BPK dalam LHP tahunannya karena pendataannya kurang tertib.
“Sebenarnya persoalannya di mana? Ini harus segera dicari solusinya. Kalau tidak, sampai kapanpun masalah aset ini akan menjadi catatan dalam LHP BPK,” kata Ngadiyono.
0Awesome Comments!