
Terkait itu, Pemkab didesak secepatnya memproses pelimpahan hak pakai itu. Selain itu, ada pula yang meminta Pemkab tegas menghentikan proses pembangunan waterboom yang tengah berjalan karena pembangunan tanpa IMB dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Pemkab di sini harus tegas harus ada IMB dulu baru boleh membangun. Jika tidak, bisa memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Sebab, ada unsur diskriminasi di sini. Warga saja mau membangun tidak diperbolehkan jika belum mengantongi IMB. Tapi untuk proyek semacam ini diperbolehkan,” ujar Anggota Komisi A DPRD, Sutrisno, kepada wartawan, Rabu (25/5/2011).
0Awesome Comments!