
Pencantuman Gubernur sebagai tergugat itu lantaran Gubernur dinilai telah ikut serta menyetujui penganggaran pengadaan empat Mobdin senilai total Rp 1,03 miliar, saat mengevaluasi rancangan APBD 2011 awal tahun ini.
“Kami mencantumkan Gubernur sebagai tergugat karena ikut memuluskan anggaran untuk pengadaan Mobdin Muspida itu dalam APBD 2011 Wonogiri, bukannya mencoretnya karena penganggaran itu sebenarnya tidak berasas manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua LSM PPBB, Kenthut Suryatno, kepada wartawan, Minggu (5/6/2011).
0Awesome Comments!