Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) rupanya tidak main-main dalam upayanya menghalangi serah terima pinjam pakai empat mobil Toyota Kijang Innova yang baru dibeli Pemkab Wonogiri dengan dana APBD 2011 senilai Rp 1,03 miliar ke pimpinan Muspida.
Selain berencana memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dalam pekan ini, LSM tersebut juga memastikan akan menyampaikan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan surat itu, selain mempertanyakan dasar hukum penganggaran Mobdin untuk instansi vertikal dengan dana APBD juga memohon kepada Mendagri untuk memperingatkan Pemkab agar tidak menyerahkan Mobdin itu ke pimpinan Muspida.
“Tak hanya Mendagri, saya juga menyiapkan tembusan surat ke Kapolri, Kejakgung, Mahkamah Agung, dan Panglima TNI selaku atasan langsung Muspida yang bakal menerima Mobdin itu,” ungkap Ketua LSM PPBB, Kenthut Suryatno, kepada wartawan, Selasa (31/5/2011).
Satu lembaga lain yang juga akan disurati LSM PPBB adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengadaan Mobdin untuk dipinjampakaikan ke Muspida itu, menurut Kenthut, sangat asal-asalan, tidak urgen, tidak berdasarkan kinerja, bukan hal wajib dan yang pasti tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyerahannya ke Muspida harus dibatalkan.
Selain berencana memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dalam pekan ini, LSM tersebut juga memastikan akan menyampaikan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan surat itu, selain mempertanyakan dasar hukum penganggaran Mobdin untuk instansi vertikal dengan dana APBD juga memohon kepada Mendagri untuk memperingatkan Pemkab agar tidak menyerahkan Mobdin itu ke pimpinan Muspida.
“Tak hanya Mendagri, saya juga menyiapkan tembusan surat ke Kapolri, Kejakgung, Mahkamah Agung, dan Panglima TNI selaku atasan langsung Muspida yang bakal menerima Mobdin itu,” ungkap Ketua LSM PPBB, Kenthut Suryatno, kepada wartawan, Selasa (31/5/2011).
Satu lembaga lain yang juga akan disurati LSM PPBB adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengadaan Mobdin untuk dipinjampakaikan ke Muspida itu, menurut Kenthut, sangat asal-asalan, tidak urgen, tidak berdasarkan kinerja, bukan hal wajib dan yang pasti tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyerahannya ke Muspida harus dibatalkan.
0Awesome Comments!