Gara gara pacar gelap, Kirdiyono (48) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 335 pasal 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Tahun 1951 pasal 2 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Penyebabnya pria berkulit hitam warga Giripurwo RT 02 RW 12 Wonogiri itu mengancam dengan parang kepada dua orang tamu yang datang ke rumahnya beberapa bulan lalu. Orang yang diancam adalah Yosep Wahyudi dan Suprihatin, keduanya berasal dari Sukoharjo dan Surakarta. Ceritanya, sekira pukul 11.00, Kamis (24/3/11) lalu, Yosep dan Suprihatin datang ke rumah Kirdiono, mengendarai sepeda motor. Tujuannya, Wahyudi ingin mengantarkan Suprihatin ke rumah Kirdiono. Suprihatin bertujuan ingin meminta maaf kepada Kirdiono dan istrinya, bahwa Suprihatin tidak akan menjalin hubungan intim lagi.
Suprihatin itu dulu pacar gelap Kirdi, atau selingkuhannya gitu. Nah Yosep Wahyudi datang mengantarkan Suprihatin, tujuannya mau minta maaf kepada Kirdi dan istrinya, Suprihatin tidak akan mengganggu rumah tangganya lagi, tapi waktu itu salah paham. Kedatangan Wahyudi dan Kirdi disambut dengan parang, Kirdi melarikan diri lapor ke polisi,” ujar Wahyu Sri Hartani jaksa penuntut umum perkara tersebut.
Perkara itu mulai disidangkan di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (6/6/11) kemarin. Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Siti Insirah, Nyoman Suharta dan Nataria C. Sidang akan dilanjutkan pada pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti.
0Awesome Comments!